Teamwork

Rabu, 08 Juni 2011

Akad Mudharabah


 



AKAD   PEMBIAYAAN  MUDHARABAH
No Akad.                                                     

Pada hari ini [Sabtu tanggal 22 April 2010] di Pekalongan telah dibuat Akad oleh dan antara :
  1. KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BTM SURYA MENTARI yang berkedudukan di JL. Raya Karanganyar – Doro No.142 Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Mukti Widodo, SH bertindak dalam kedudukannya selaku Manager, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus No. 001/BTM.SM/SKP/V/2002, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. [Bambang Hermanto], bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI, bertempat tinggal di [Desa Karangjati RT.11 RW.04  Wiradesa, Kabupaten Pekalongan], pemegang kartu tanda penduduk No. [1234567], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK telebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Mudharabah kepada PIHAK PERTAMA untuk membiayai kebutuhan Usaha (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan Mudharabah sesuai dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
  2. Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pemberian fasilitas pembiayaan Mudharabah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.       PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan PIHAK KEDUA akan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang akan menjalankan kegiatan usaha.
b.      pendapatan usaha akan dibagi di antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berdasarkan nisbah bagihasil yang disepakati.
c.       PIHAK KEDUA akan mengembalikan pokok pembiayaan Mudharabah kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Selanjutnya PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad  Pembiayaan Mudharabah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI
a.       Akad :  Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang mungkin dibuat  dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan.
b.      Mudharabah : Secara prinsip syariah adalah akad kerjasama permodalan usaha di mana pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan ketentuan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan (nisbah) dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan
c.       Objek Usaha  : Adalah usaha  yang dijalankan PIHAK KEDUA dengan pendanaan yang berasal dari Pembiayaan Mudharabah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA,  yaitu.  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . [deskripsi].
d.      Pokok Pembiayaan : Adalah sejumlah dana yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk membiayai kegiatan Usaha PIHAK KEDUA.
e.       Pendapatan : Adalah penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh PIHAK KEDUA dengan menggunakan dana yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan Akad.
f.       Nisbah Bagi Hasil :  Adalah bagian dari pendapatan yang menjadi hak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  yang ditetapkan  berdasarkan  kesepakatan persentase bagi hasil.
g.       Biaya-biaya :   Adalah biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dan biaya materai.

PASAL 2
POKOK-POKOK  AKAD
  1. PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan Mudharabah kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk membiayai usaha berupa […....]
  2. PIHAK KEDUA berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas pembiayaan Mudharabah tersebut dari dan karenanya memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA sejumlah Pokok Pembiayaan  Rp [..........].

PASAL 3
KESEPAKATAN BAGI HASIL
1.      PARA PIHAK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah Bagi Hasil  untuk masing-masing pihak  adalah :
PIHAK PERTAMA            :           [….%]
PIHAK KEDUA                :           [….%]
2.      PARA PIHAK sepakat bahwa pendapatan yang akan dibagihasilkan sebagaimana ayat 1 pasal ini adalah pendapatan [sesudah/sebelum dikurangi dengan biaya-biaya, pilih salah satu].

PASAL 4
CARA PEMBAYARAN DAN BIAYA PENAGIHAN
  1. PIHAK KEDUA berjanji kepada PIHAK PERTAMA untuk membayar Bagi Hasil dan Pokok Pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana  tersebut pada jadwal angsuran terlampir.
  2. Dalam hal PIHAK KEDUA cedera janji tidak melakukan pembayaran atau melunasi kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK PERTAMA mengeluarkan biaya penagihan (biaya transportasi),  maka  PIHAK  KEDUA berjanji akan membayar seluruh biaya jasa penagihan tersebut.

PASAL 5
KEWAJIBAN   DAN  PENYERAHAN  JAMINAN
  1. Berkaitan dengan Akad ini, selama Pokok Pembiayaan  belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA sebesar Pokok Pembiayaan atau sisa Pokok  Pembiayaan yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
  2. Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan kewajiban sebagaimana pada ayat 1 pasal 4, tepat pada waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana terlampir pada Akad ini.
3.      PIHAK KEDUA dilarang merubah bentuk dan fungsi barang jaminan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
4.      PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.      PIHAK KEDUA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.
6.      Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan, mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad ini.

PASAL 6
TEMPAT PEMBAYARAN
  1. Setiap pembayaran angsuran atau pelunasan kewajiban oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atau dilakukan melalui rekening  atas nama  PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening dengan nomor [...........] atas nama [...........] guna membayar angsuran atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA
PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dam biaya materai.

PASAL 8
AKIBAT CIDERA JANJI
1.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa kewajiban, apabila PIHAK KEDUA  tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan dalam pasal 4.
2.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA,  atas seluruh sisa kewajiban, dengan lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a.       Dokumen atau keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar;  
b.      PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad ini;
c.       Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah;
d.      PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.

PASAL  9
PERINGATAN  DAN AKIBAT CIDERA JANJI
1.      PIHAK PERTAMA berhak melakukan teguran berupa surat peringatan terhadap PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam Akad ini.
2.      Surat peringatan sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini diberikan tiga kali bertutut-turut dalam tenggang waktu tertentu.
3.      Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran sebagaimana dalam ayat 2 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual barang jaminan sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan PIHAK PERTAMA untuk membayar atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
4.      Dalam hal hasil penjualan barang jaminan tersebut tidak cukup untuk  pelunasan  kewajiban, maka PIHAK KEDUA  tetap wajib melunasi sisa kewajiban tersebut.

PASAL 10
ASURANSI
PIHAK KEDUA setuju untuk dan atas bebannya menutup premi asuransi berdasar syariah yang berkaitan dengan Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut.

PASAL 11
PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN
PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA, guna melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan terhadap Barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan setiap saat selama berlangsungnya Akad ini, dan kepada PIHAK PERTAMA diberi hak untuk mengambil gambar (foto),  membuat fotokopi dan atau catatan-catatan yang dianggap perlu.

PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 13
FORCE MAJEUR
Untuk peristiwa Force Majeur seperti Kebakaran, Bencana Alam, Perang, Huru-hara, sabotase, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan yang baru akan dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK.

Pasal 14
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.      Tiap-tiap Addendum, dan lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad.
3.      PARA PIHAK sepakat dan memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA,  sehingga PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.




PIHAK PERTAMA,                                     PIHAK KEDUA.                      MENGETAHUI,
                                                                                                                      ISTRI/ SUAMI





ABDUL KHOLIQ,SE                                         SUBARI                             ANI WARSINI





Saksi-saksi :
  1. -------------------------------
  2. -------------------------------
















Tidak ada komentar: