Teamwork

Rabu, 08 Juni 2011

BTM Surya Mentari: Akad Piutang Murabahah

BTM Surya Mentari: Akad Piutang Murabahah


AKAD PIUTANG MURABAHAH

No Akad.

Pada hari ini [Sabtu tanggal 22 April 2010] di Pekalongan telah dibuat Akad oleh dan antara :

  1. KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BTM SURYA MENTARI yang berkedudukan di JL. Raya Karanganyar – Doro No.142 Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Mukti Widodo, SH bertindak dalam kedudukannya selaku Manager, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus No. 001/BTM.SM/SKP/V/2002, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. [Bambang Hermanto], bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI, bertempat tinggal di [Desa Karangjati RT.11 RW.04 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan], pemegang kartu tanda penduduk No. [1234567], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK telebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan fasilitas Piutang Murabahah kepada PIHAK PERTAMA untuk membeli Barang (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Piutang Murabahah sesuai dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
  2. Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pemberian Piutang Murabahah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

a. PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA membeli Barang dari Pemasok untuk memenuhi kepentingan PIHAK KEDUA dengan fasilitas Piutang Murabahah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.

b. Penyerahan Barang tersebut dilakukan oleh Pemasok langsung kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.

c. PIHAK KEDUA membayar Harga Pokok ditambah Marjin Keuntungan kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sehingga karenanya sebelum PIHAK KEDUA membayar lunas Harga Pokok dan Margin Keuntungan serta Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA berhutang kepada PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Piutang Murabahah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

DEFINISI

a. Akad : Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang mungkin dibuat dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan.

b. Murabahah : Secara prinsip syariah adalah tagihan atas transaksi penjualan Barang dengan menyatakan Harga Pokok dan Marjin Keuntungan yang disepakati pihak pembeli dan pihak penjual dan atas transaksi jual beli tersebut, yang mewajibkan pihak pembeli untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa Marjin Keuntungan yang disepakati di muka sesuai Akad.

c. Barang : …………………… [isi sesuai dengan kuantitas & kualitas].

d. Pemasok : Adalah pihak ketiga yang menyediakan Barang yang dibeli oleh PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.

e. Harga Pokok : Adalah sejumlah uang yang disediakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk membeli Barang dari Pemasok atas permintaan PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA berdasar surat persetujuan prinsip dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

f. Marjin Keuntungan : Adalah sejumlah uang sebagai keuntungan PIHAK PERTAMA atas terjadinya Piutang Murabahah yang ditetapkan dalam Akad

g. Harga Jual : Adalah sejumlah uang yang terdiri dari Harga Pokok ditambah Marjin Keuntungan yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam Akad.

h. Biaya-biaya : Adalah biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dam biaya materai.

PASAL 2

POKOK-POKOK AKAD

  1. PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Piutang Murabahah kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk membeli Barang berupa […....]
  2. PIHAK KEDUA berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas Piutang Murabahah tersebut dari dan karenanya telah berhutang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah Harga Jual sebesar Rp [..........] yang ditetapkan berdasarkan Harga Pokok sebesar Rp[..........] ditambah Marjin Keuntungan sebesar Rp [..........]
  3. Harga Jual Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, disepakati oleh PARA PIHAK tidak berubah karena sebab apapun.

PASAL 3

PENYERAHAN BARANG

PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memeriksa dan meneliti kondisi Barang yang dibeli dari Pemasok, termasuk terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan Barang. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memeriksa kondisi Barang dan tidak bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi atas Barang serta tidak bertanggung jawab atas ketidak absahan dokumen kepemilikan Barang.

PASAL 4

CARA PEMBAYARAN DAN BIAYA PENAGIHAN

  1. PIHAK KEDUA berjanji kepada PIHAK PERTAMA untuk membayar Harga Jual Barang kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut pada jadwal angsuran terlampir.
  2. Dalam hal PIHAK KEDUA cedera janji tidak melakukan pembayaran atau melunasi hutangnya kepada PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK PERTAMA mengeluarkan biaya penagihan (biaya transportasi), maka PIHAK KEDUA berjanji akan membayar seluruh biaya jasa penagihan tersebut.

PASAL 5

PENGAKUAN HUTANG DAN PENYERAHAN JAMINAN

  1. Berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Jual belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku berhutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Harga Jual atau sisa Harga Jual yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
  2. Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan hutang sebagaimana pada ayat 1 pasal 4, tepat pada waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana terlampir pada Akad ini.

3. PIHAK KEDUA dilarang merubah bentuk dan fungsi barang jaminan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

5. PIHAK KEDUA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.

6. Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan, mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad ini.

PASAL 6

TEMPAT PEMBAYARAN

  1. Setiap pembayaran angsuran atau pelunasan hutang oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atau dilakukan melalui rekening atas nama PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening dengan nomor [...........] atas nama [...........] guna membayar angsuran atau melunasi hutang PIHAK KEDUA.

PASAL 7

BIAYA-BIAYA

PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dam biaya materai.

PASAL 8

AKIBAT CIDERA JANJI

1. PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa hutang, apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan hutang tepat pada waktu yang diperjanjikan dalam pasal 4.

2. PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas seluruh sisa hutang , dengan lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih keadaan sebagai berikut :

a. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar;

b. PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad ini;

c. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah;

d. PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.

PASAL 9

PERINGATAN DAN AKIBAT CIDERA JANJI

1. PIHAK PERTAMA berhak melakukan teguran berupa surat peringatan terhadap PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam Akad ini.

2. Surat peringatan sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini diberikan tiga kali bertutut-turut dalam tenggang waktu tertentu.

3. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran sebagaimana dalam ayat 2 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual barang jaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan PIHAK PERTAMA untuk membayar atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

4. Dalam hal hasil penjualan barang jaminan tersebut tidak cukup untuk pelunasan hutang, maka PIHAK KEDUA tetap wajib melunasi sisa hutang tersebut.

PASAL 10

ASURANSI

PIHAK KEDUA setuju untuk dan atas bebannya menutup premi asuransi berdasar syariah yang berkaitan dengan Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut.

PASAL 11

PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN

PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA, guna melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan terhadap Barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan setiap saat selama berlangsungnya Akad ini, dan kepada PIHAK PERTAMA diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan atau catatan-catatan yang dianggap perlu.

PASAL 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 13

FORCE MAJEUR

Untuk peristiwa Force Majeur seperti Kebakaran, Bencana Alam, Perang, Huru-hara, sabotase, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan yang baru akan dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK.

Pasal 14

PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.

2. Tiap-tiap Addendum, dan lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad.

3. PARA PIHAK sepakat dan memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA. MENGETAHUI,

ISTRI/ SUAMI

ABDUL KHOLIQ,SE SUBARI ANI WARSINI

Saksi-saksi :

  1. -------------------------------
  2. -------------------------------

Tidak ada komentar: