Teamwork

Rabu, 08 Juni 2011

BTM Surya Mentari : Akad Ijarah Multijasa


 



AKAD  PIUTANG IJARAH  
No Akad.                                                     

Pada hari ini [Sabtu tanggal 22 April 2010] di Pekalongan telah dibuat Akad oleh dan antara :
  1. KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BTM SURYA MENTARI yang berkedudukan di JL. Raya Karanganyar – Doro No.142 Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Mukti Widodo, SH bertindak dalam kedudukannya selaku Manager, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus No. 001/BTM.SM/SKP/V/2002, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. [Bambang Hermanto], bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI, bertempat tinggal di [Desa Karangjati RT.11 RW.04  Wiradesa, Kabupaten Pekalongan], pemegang kartu tanda penduduk No. [1234567], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK telebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan fasilitas Piutang  Ijarah kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh manfaat atas Objek Jasa (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Piutang Ijarah sesuai dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
  2. Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pemberian fasilitas Piutang Ijarah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.       PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA memperoleh Objek Jasa dari Penyedia Jasa untuk memenuhi kepentingan PIHAK KEDUA dengan fasilitas Piutang Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
b.      Penyerahan Jasa  tersebut dilakukan oleh Penyedia Jasa langsung kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
c.       PIHAK KEDUA membayar Harga Perolehan ditambah Pendapatan Sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, oleh karenanya sebelum PIHAK KEDUA membayar lunas Harga Perolehan dan Pendapatan Sewa serta Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad  Piutang Ijarah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI
a.       Akad :  Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang mungkin dibuat  dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan.
b.      Ijarah : Secara prinsip syariah adalah tagihan akad sewa menyewa antara penyewa dengan pihak yang menyewakan atas objek sewa untuk mendapatkan imbalan.
c.       Objek Jasa  : Adalah manfaat atas jasa yang diperoleh PIHAK KEDUA dari Penyedia Jasa  dengan pendanaan yang berasal dari fasilitas Ijarah  yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, yaitu [deskripsi/uraian Manfaat].
d.      Penyedia Jasa : Adalah pihak ketiga yang menyediakan Jasa yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA  untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
e.       Harga Perolehan :  Adalah sejumlah uang yang disediakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk memperoleh manfaat atas  Jasa dari Penyedia Jasa atas permintaan PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA berdasar surat persetujuan prinsip dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f.       Pendapatan Sewa :  Adalah sejumlah uang sebagai keuntungan PIHAK PERTAMA atas terjadinya fasilitas  Ijarah yang ditetapkan dalam Akad
g.       Harga Sewa : Adalah sejumlah uang yang terdiri dari Harga Perolehan  ditambah Pendapatan Sewa  yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam Akad.
h.      Biaya-biaya :   Adalah biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dam biaya materai.

PASAL 2
POKOK-POKOK  AKAD
  1. PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Ijarah kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk memperoleh manfaat atas  Objek Jasa berupa [pendidikan…....]
  2. PIHAK KEDUA berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas Ijarah tersebut dari dan karenanya memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah Harga Sewa sebesar Rp [..........] yang ditetapkan berdasarkan Harga Perolehan sebesar Rp [..........] ditambah Pendapatan Sewa sebesar Rp [..........]

PASAL 3
PENYERAHAN  OBJEK  JASA
PIHAK KEDUA   bertanggung jawab untuk memeriksa dan meneliti kondisi Objek Jasa yang diperoleh dari Penyedia Jasa,  termasuk terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat lainnya.  PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memeriksa kondisi Objek Jasa dan tidak bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi atas Objek Jasa serta tidak bertanggung jawab atas ketidak absahan dokumen.

PASAL 4
CARA PEMBAYARAN DAN BIAYA PENAGIHAN
  1. PIHAK KEDUA berjanji kepada PIHAK PERTAMA untuk membayar Harga Sewa  kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana  tersebut pada jadwal angsuran terlampir.
  2. Dalam hal PIHAK KEDUA cedera janji tidak melakukan pembayaran atau melunasi kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK PERTAMA mengeluarkan biaya penagihan (biaya transportasi),  maka  PIHAK  KEDUA berjanji akan membayar seluruh biaya jasa penagihan tersebut.

PASAL 5
KEWAJIBAN   DAN  PENYERAHAN  JAMINAN
  1. Berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Sewa  belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Harga Sewa atau sisa Harga Sewa yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
  2. Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan hutang sebagaimana pada ayat 1 pasal 4, tepat pada waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana terlampir pada Akad ini.
3.      PIHAK KEDUA dilarang merubah bentuk dan fungsi barang jaminan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
4.      PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.      PIHAK KEDUA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.
6.      Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan, mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad ini.

PASAL 6
TEMPAT PEMBAYARAN
  1. Setiap pembayaran angsuran atau pelunasan kewajiban oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atau dilakukan melalui rekening  atas nama  PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening dengan nomor [...........] atas nama [...........] guna membayar angsuran atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA
PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dam biaya materai.

PASAL 8
AKIBAT CIDERA JANJI
1.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa kewajiban, apabila PIHAK KEDUA  tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan dalam pasal 4.
2.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA,  atas seluruh sisa kewajiban, dengan lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a.       Dokumen atau keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar;  
b.      PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad ini;
c.       Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah;
d.      PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.

PASAL  9
PERINGATAN  DAN AKIBAT CIDERA JANJI
1.      PIHAK PERTAMA berhak melakukan teguran berupa surat peringatan terhadap PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam Akad ini.
2.      Surat peringatan sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini diberikan tiga kali bertutut-turut dalam tenggang waktu tertentu.
3.      Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran sebagaimana dalam ayat 2 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual barang jaminan sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan PIHAK PERTAMA untuk membayar atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
4.      Dalam hal hasil penjualan barang jaminan tersebut tidak cukup untuk  pelunasan  kewajiban, maka PIHAK KEDUA  tetap wajib melunasi sisa kewajiban tersebut.

PASAL 10
ASURANSI
PIHAK KEDUA setuju untuk dan atas bebannya menutup premi asuransi berdasar syariah yang berkaitan dengan Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut.

PASAL 11
PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN
PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA, guna melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan terhadap Barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan setiap saat selama berlangsungnya Akad ini, dan kepada PIHAK PERTAMA diberi hak untuk mengambil gambar (foto),  membuat fotokopi dan atau catatan-catatan yang dianggap perlu.

PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 13
FORCE MAJEUR
Untuk peristiwa Force Majeur seperti Kebakaran, Bencana Alam, Perang, Huru-hara, sabotase, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan yang baru akan dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK.

Pasal 14
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.      Tiap-tiap Addendum, dan lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad.
3.      PARA PIHAK sepakat dan memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA,  sehingga PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.




PIHAK PERTAMA,                                     PIHAK KEDUA.                      MENGETAHUI,
                                                                                                                      ISTRI/ SUAMI





ABDUL KHOLIQ,SE                                         SUBARI                             ANI WARSINI





Saksi-saksi :
  1. -------------------------------
  2. -------------------------------
















Tidak ada komentar: